BUOL-Saat ini hampir seluruh aktivis pemuda ramai membicarakan soal Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD KNPI Kab. Buol yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 19 November 2022.
Akan tetapi tidak sedikit Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang menolak Musda ke-VI DPD KNPI Kab. Buol yang dilaksanakan oleh pengurus Demisioner KNPI DPD Kab. Buol, hal ini dinilai cacat secara administrasi.
Salah satu OKP yang menolak Musda dilaksanakan oleh Pengurus Demisioner adalah Organisasi KPA GREEN JUSTICE Kab. Buol. OKP Lokal yang didirikan oleh RUDIANTO salah satu Pemuda Aktif dalam kegiatan-kegiatan Sosial-kemasyarakatan maupun kemanusiaan di kab. Buol.
Hal tersebut dinyatakan oleh Rudianto.
Pendiri KPA GREEN JUSTICE. kepada media ini kamis 17/NOV/2022
" Musda KNPI kali ini sangat mengkhawatirkan, karena pengurus DPD KNPI Kab. Buol tidak mendapatkan mandat dari KNPI DPD Provinsi Sul-Teng untuk melaksanakan Musda di kab. Buol." terang Rudianto
Lanjut Rudianto mengatakan, " Seharusnya Musda KNPI ini dilaksanakan oleh pengurus karateker Yang dimandatkan pengurus KNPI DPD Provinsi Sul-Teng nantinya. Mengingat masa jabatan pengurus KNPI DPD Kab. Buol sudah berakhir sejak tahun 2020 kemarin. Akan tetapi, pengurus KNPI kab. Buol bersikeras untuk melaksanakan musda." Paparnya
Menurutnya, KNPI bukan organisasi temporer yang bisa memaafkan cacatnya administrasi dalam masa kepengurusan. KNPI merupakan organisasi skala Nasional bahkan skala internasional yang tidak boleh di sepelekan persoalan administrasinya.
" Bagi kami, cacatnya administrasi ini merupakan bentuk pelecehan pada konstitusi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga AD/ART KNPI itu sendiri." tutupnya.***