BUOL-Komite Nasional Pemuda Indonesia, atau yang kita kenal dengan sebutan KNPI merupakan organisasi kepemudaan yang didirikan untuk mewadahi seluruh organisasi dan pemuda sebagai alternatif penyaluran aspirasi, gagasan dan mendukung proses pembangunan bangsa Indonesia. KNPI sebagai organisasi terstruktur demi pelaksanaan kerja-kerjanya yang lebih luas kemudian membentuk cabang di seluruh wilayah kabupaten dan kota "Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk mengurus dan menjalankan roda organisasi di tingkat kabupaten/kota.
Dari 415 kabupaten di wilayah Indonesia, kabupaten buol merupakan salah satu wilayah yang membentuk satu badan pengurus DPD KNPI dengan berpijak pada ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Kurang lebih 5 tahun yang lalu tepat pada tanggal 23-25 Mei 2017 PENGURUS DPD KNPI KABUPATEN BUOL Melaksanakan pelantikan dan rapat kerja.
Sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) KNPI bertujuan untuk, pertama, mewujudkan persatuan dan kesatuan pemuda dalam rangka memelihara kesatuan dan persatuan nasional demi tegaknya negara kesatuan RI. kedua, terberdayakanya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa guna terciptanya ketahanan nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan nasional. Serta memiliki fungsi sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. KNPI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi kemasyarakatan pemuda dalam meningkatkan derajat taraf hidup dan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas bahwasanya dari awal kepengurusan KNPI kabupaten Buol periode 2017-2021 tidak mencerminkan tujuan dan fungsi organisasi, banyak pemuda yang tidak terberdayakan, aspirasi, potensi dan sumber daya pemuda tidak terakomodir hanya karena mandeknya kerja-kerja organisasi KNPI. Bahkan 11 DPD kecamatan tidak terurus dengan baik. hal ini tentunya mimicu kesenjangan generasi muda yang ada di kabupaten buol.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Cabang(HMI) cabang Buol Rahmat H.Ponto Senin 14/11/2022
" Sebagai organisasi yang memiliki aturan yang jelas sudah semestinya KNPI kabupaten Buol menjalankan roda organisasi berdasarkan ketentuan AD/ART, tetapi pada kenyataanya kita lihat tepat pada Senin 13 November 2022 DPD KNPI kabupaten buol mengeluarkan undangan dalam rangka penetapan jadwal pelaksanaan musda. Hal ini kita ketahui bersama bahwa pengurus KNPI Kabupaten Buol telah melanggar ketentuan aturan organisasi dan mencederai lembaga yaitu dalam proses pelaksanaan musda sudah melewati masa jabatan kepengursan dan tanpa adanya pertanggung jawaban secara tertulis maupun lisan terhadap publik di akhir masa jabatan." Kata Rahmat
Lebih Lanjut Ketua Umum HMI Cabang Buol, " Sebagai bentuk partisipasi terhadap keberlangsungan KNPI dikabupaten Buol maka selaku Ketua Umum HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM CABANG BUOL Menolak dengan tegas dilaksanakannya MUSDA KNPI Kabupaten Buol tanggal 19 November Tahun 2022, dan meminta kepada KNPI Provinsi Sulawesi Tengah dan KNPI Pusat untuk Mengaudit dan Memeriksa kembali atas kinerja KNPI Kabupaten Buol." Tutup Rahmat H.Ponto***