BUOL-Terkait dugaan pemalsuan Stempel dan tanda tangan yang terjadi di 4 sekolah Taman Kanak-kanak di kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng mendapat sorotan keras dari Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Lisensi Merah Putih
Ketua Lisensi Merah Puti Sofyan Yusuf, yang juga mantan Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol jika permasalahan ini tidak diselesaikan oleh Dinas maka akan menjadi preseden buruk didunia pendidikan
" Harus Dilakukan upaya penyelesian melalui mediasi dinas pendidikan dan memberikan sanksi disiplin kepada yang terlibat jika dia guru agar tdk terulang kembali manipulasi seperti ini
Menurut Sofyan Yusuf, jika terbukti maka dinas memberikan sanksi bagi yang terlibat, apa lagi seorang Guru ini harus di selesaikan secara terang benderang,
" Agar tidak terulang lagi hal seperti ini di lingkungan Pendidikan, apa lagi pelakunya seorang Guru yang harus di teladani oleh anak didik" kata Sofyan
Diberitakan sebelumnya, Dugaan praktik kotor ini dilakukan untuk memuluskan pencairan dana Biaya Operasional Pendidikan(BOP) serta Alat Tulis Kantor(ATK) tahun anggaran 2022 tahap II pada sejumlah Sekolah Taman Kanak-kanak(TK).
Hal ini di benarkan oleh kepala dinas Dikbud Buol Abdullah Lamase melalui Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Zubeda Rasid S.pd kepada media ini saat di konfirmasi diruang kerjanya Selalasa 3/1/2023
" iya ada empat kepala sekolah yang sudah kami periksa, yang lain akan kami periksa lagi termasuk pemilik Perusahaan Penyedia Jasa " kata Kabid***